Modus Dirut PT Garam Curangi Negara

Penyegelan Garam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Petani garam menderita kerugian akibat kecurangan yang dilakukan PT.Garam (Persero). Ternyata perusahaan di bawah bendera BUMN itu menjual garam peruntukan industri sebagai garam konsumsi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus dari Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, PT. Garam diketahui menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam industri dalam rangka pemenuhan
kebutuhan garam nasional. 

Namun ternyata yang diimpor oleh PT. Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen. 

Dari 75 ribu ton yang diimpor, sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek
Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton di
perdagangkan, didistribusikan kepada 45 perusahaan lain. 

"Hal itu tentu saja merugikan petani garam yang akan memasuki panen bulan ini. Sementara sekarang
pasar sudah dipenuhi oleh garam yang diambil dari garam industri. Petani lokal tentu akan kesulitan
menjual garamnya," kata Agung di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu 11 Juni 2017. 

Akibat tindakan itu, saat ini Direktur Utama PT. Garam (Persero) Achmad Boediono telah ditangkap
polisi. Dia disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan
Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam,
bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindah tangan garam industri kepada pihak lain. Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan/memindah tangan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat. (mus)