Eks Menkeu Bambang Subianto Diperiksa Kasus BLBI

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subianto, dijadwalkan menjalani pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi atas terbitnya SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Bambang waktu itu juga pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga akhirnya Syafrudin Arsjad Tumenggung menggantikannya. "Yang bersangkutan (Bambang) akan diperiksa sebagai saksi dari SAT (Syafrudin Arsjad Tumenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin 12 Juni 2017.

Selain Bambang, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Salah satunya adalah mantan Pegawai BPPN, Hadi Avilla Tamzil.

Untuk diketahui, SKL BLBI diterbitkan berdasar Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002, berisikan pemberian jaminan kepastian hukum ke debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tak menyelesaikan kewajibannya berdasar pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada era Presiden Megawati yang juga mendapatkan masukan dari sejumlah pihak. Antara lain Menkeu Boediono, Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

KPK menduga, meski belum melunasi utang sejumlah Rp3,7 triliun, Sjamsul Nursalim sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas BLBI dari BPPN. (mus)