Terdakwa E-KTP Singgung Marzuki Alie Marah di Sidang

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto menegaskan pernah mendengar langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie marah-marah mendapat jatah kecil dari e-KTP. 

"Ya saya dapat informasi dari Giarto (Sugiharto) dan Andi (Narogong). Marah mungkin merasa tidak sesuai," kata Irman memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui ada rincian jumlah yang ditulis Andi Narogong, bahwa Marzuki Alie rencananya diberikan Rp20 miliar. Namun, Irman curiga realisasinya tidak sebesar itu.

"Iya mungkin enggak jadi sejumlah itu, kemudian marah-marah, kok dibaginya kecil," kata Irman.

Senada juga diamini oleh Sugiharto bahwa info Marzuki Alie marah-marah kebagian jatah kecil itu datang dari Andi Narogong. "Itu kata Andi," tegas Sugiharto dalam sidang yang sama. 

Dalam kasus ini, Marzuki Alie sudah membantahnya. Dia bahkan melaporkan Andi Narogong, Irman dan Sugiharto ke Mabes Polri terkait masalah itu. Marzuki mengklaim telah dicatut namanya, hingga rusak nama baiknya.