Sikapi Hak Angket DPR, KPK Akan Kumpulkan Ahli Tata Negara

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya belum menyatakan sikap akan hadir atau tidak jika dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR.

"Kami belum menyatakan sikap," kata Agus usai buka bersama dengan Jaksa Agung dan anggota Komisi III di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 12 Juni 2017.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapat dan diskusi, terkait hak angket KPK yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR RI itu. 

Agus mengatakan, setelah diskusi dengan para pakar dan ahli hukum tata negara, pihaknya akan menentukan sikap dan memberikan pernyataan resmi.

Dia tidak mau menyimpulkan terkait legalitas hak angket itu. Namun pihaknya akan mengevaluasi sembari berdiskusi dan mendengarkan masukan para ahli hukum tata negara.

"Belum, kami masih evaluasi, masih mengumpulkan ahli hukum tata negara untuk mendengarkan masukan. Kami masih melakukan kajian, habis itu ada sikap kami," ujarnya. (ase)