Sekolah 8 Jam Sehari, Menag Minta Jaminan untuk Madrasah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mempertanyakan kelanjutan pendidikan non-formal di Madrasah Diniyah dan pondok pesantren di tengah pemberlakuan kebijakan sekolah satu hari penuh (full day school) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kebijakan yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2017/2018 pada Juli 2017, tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam permen yang ditandatangani Muhadjir pada 12 Juni 2017 itu, jam sekolah ditetapkan delapan jam dalam satu hari, dikhawatirkan membuat siswa Muslim tidak memiliki waktu untuk menerima pelajaran agama secara non-formal di madrasah.

Lukman menyampaikan, peraturan yang dibuat Muhadjir sebaiknya tidak mengancam eksistensi madrasah dan pondok pesantren. Sebab, menurut Lukman, selain ditangani Kemendikbud, dunia pendidikan di Indonesia sejatinya ditangani juga oleh Kemenag yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan Islam melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi Madrasah Diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non-formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya," ujar Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 14 Juni 2017.

Lukman meminta penguatan dituangkan juga dalam peraturan yang dibuat mendikbud. Ia meminta Kemendikbud memperhatikan juga keberadaan lembaga-lembaga pendidikan lain yang tidak berada di bawah Kemendikbud dalam membuat aturan yang akan memengaruhi dunia pendidikan di Indonesia.

"Jika tidak ada jaminan (penguatan terhadap dunia pendidikan Islam), sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif yang ditimbulkannya. Karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Lukman.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengeluarkan kebijakan jumlah hari sekolah akan dipangkas menjadi lima hari. Dari Senin hingga Jumat.

Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.