Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Mulai Jumat 23 Juni

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.  Kepres itu ditandatangani per hari ini, Kamis 15 Juni 2017. Keppres mengatur mulai cuti dan akhir cuti untuk pegawai negeri sipil.

"Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi putusan dalam Keppres itu.

Penetapan cuti itu tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Pertimbangan pengaturan cuti ini, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.

Landasan hukum terbitnya Keppres Nomor 18 tahun 2017 adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371).