Jelang Lebaran, Polisi Ciduk Pelaku Pembuat Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu berinisial AM. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, menyatakan tersangka merupakan pemain lama.

"Saudara  AM ini baru dua bulan keluar dari LP Salemba untuk kasus uang palsu. Sekarang tertangkap lagi," kata Agung di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

Agus mengungkapkan, AM belajar membuat uang palsu selama menjalani masa tahanan satu tahun delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Yang bersangkutan dalam LP belajar bersama dengan pelaku lain dan melakukan praktik setelah keluar LP," tuturnya.

AM setelah bebas dari penjara kembali ke kampung halamannya di Natar, Rajabasa, Lampung Selatan. Namun, tak lama setelah bebas, ia mempraktikkan cara membuat uang palsu yang dipelajari selama di penjara.

"Kita tangkap Rabu kemarin jam 16 di Lampung Selatan tepatnya di Jalan Gunawan, Rajabasa," tuturnya.

Agus menambahkan, AM cukup canggih dalam upaya membuat uang palsu. AM sudah membuat benang pengaman yang biasa digunakan untuk pengaman uang kertas.

"Saat dilakukan penggeledahan ada 1.000 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu yang akan diedarkan di Jakarta. Kami juga sita sejumlah alat pembuatnya, seperti printer, laminating, dan komputer," tuturnya.

Setelah menangkap AM, saat ini polisi sedang memburu satu orang lainnya. Dia diduga berperan sebagai pemodal. AM terancam dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Terkait kejadian ini, polisi juga akan semakin memperketat pengawasan terhadap para mantan napi kasus uang palsu. (one)