Teror Bom, Polisi Tetapkan 31 Orang Tersangka

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – Sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus insiden teror bom kampung Melayu pada 27 Mei 2017 lalu, dan juga rencana teror bom di Medan, Jambi serta di Sulawesi Selatan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dari pemeriksaan awal, 31 orang itu merupakan aktor dibalik beberapa teror bom yang ada di sejumlah wilayah.

"31 orang, itu termasuk bom kampung Melayu dan beberapa wilayah. Ada yang terkait rencana (pengeboman), maupun tak berencana, kami tidak main-main persoalan teroris " kata Tito, di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Selain itu, seluruh jajaran Polisi di Nusantara diintruksikan agar menjaga keamanan selama ramadan.
"Seluruh anggota sudah saya perintahkan untuk  menyisir tempat-tempat keramaian seperti terminal, bandara, mal dan lain sebagainya. Pokoknya, ramadan kali ini masuk dalam penanganan aksi teror," ujarnya.

Selama Ramadan, Tito melarang anggotanya untuk libur hingga selesai lebaran. "Anggota Polisi tidak ada yang boleh libur harus bekerja sampai lebaran ini selesai. Polisi itu dibayar untuk kerja saat orang libur," kata dia.

Sekedar mengingatkan, bom bunuh diri di Kampung Melayu pada 27 Mei 2017 lalu telah mengakibatkan beberapa anggota kepolisian dan warga sipil meninggal dunia.