Mendagri Belum Tunjuk Plt Gubernur Bengkulu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memutuskan kapan akan menunjuk pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Mereka masih menunggu keterangan resmi dari KPK soal nasib Ridwan Mukti.

"Terkait kasus OTT Gubernur Bengkulu, prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu 21 Juni 2017.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjelaskan dengan adanya keputusan resmi KPK, Kemendagri baru bisa menunjuk Plt Gubernur Bengkulu. Hal terebut mengacu pada asas praduga tak bersalah.

"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya. Tidak bisa katanya. Dan disampaikan ke presiden," katanya.

Selanjutnya, presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). "Penunjukan dan pelantikan gubernur sebagai dasar melalui Keppres. Dasar pemberhentian juga harus Keppres," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya Lili Madari, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek jalan di Bengkulu. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa 20 Juni 2017.  

Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika, Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.

KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka perkara suap itu. Empat orang yang diamankan itu baru diketahui statusnya ditingkatkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Juni 2017 dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan secara terpisah.

Empat orang itu merupakan bagian dari lima orang yang diamankan ketika OTT di Bengkulu.