Anak Penggugat Ibu di Garut Ajukan Banding ke Pengadilan

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), perempuan berusia 83 tahun yang digugat anak dan menantunya, saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu, 26 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Kasus anak menggugat hukum sang ibu ke pengadilan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum selesai. Sang anak, Yani Suryani, mengajukan permohonan banding setelah gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Garut pada 14 Juni 2017.

Pengadilan Negeri Garut telah menerima memori banding yang diajukan Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto. Namun Pengadilan masih menunggu kelengkapan berkas memori banding itu.

"Memori banding sudah disampaikan, tinggal menunggu berkas kelengkapan memori banding hingga 28 hari ke depan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, pada Rabu, 5 Juli 2017.

Pengadilan segera menyampaikan memori banding itu kepada pihak yang digugat banding, yakni sang ibu Siti Rohaya (83), agar membuat kontra memori banding.

Suami-istri Yani Suryani dan Handoyo belum berhasil dikonfirmasi tentang permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Garut itu. 

Duduk perkara

Siti Rohaya alias Amih digugat Yani Suryani gara-gara masalah utang-piutang yang sebetulnya dengan kakak Yani pada 16 tahun silam. Mulanya, Amih meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yani dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Ruhendi, kakak Yani.

Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yani. Pada Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.

Amih disebut berutang pada Yani dan Handoyo sebesar Rp21,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000, atau lebih Rp640 juta.

Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yani dan Handoyo kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar, sehingga totalnya Rp1,8 miliar.

Gugatan Yani ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang diketua Endratno Rajamai pada 14 Juni lalu. Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua penggugat tidak bisa membuktikan perkara utang-piutang di pengadilan.

Selain menolak seluruh gugatan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp615 ribu kepada para penggugat, yaitu Yani dan Handoyo. (mus)