Kasus E-KTP, Mantan Ketua Banggar DPR Diperiksa 3 Jam

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Juli 2017.

Usai diperiksa selama tiga jam, politisi Golkar itu irit bicara. Dia mengatakan, pemeriksaan di dalam tidak berlangsung lama. Dalam pemeriksaan itu mengonfirmasi perkenalannya dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong. 

"Tadi saya hanya diperiksa sebentar, setengah jam. Ditanya seputar pertanyaan kenal Andi Narogong atau tidak. Saya (jawab) tidak kenal," kata Mekeng sambil menuju mobilnya di halaman Gedung KPK. 

Mekeng mengatakan, penyidik sempat menanyakan kebenaran soal aliran dana kepadanya. Sebab, dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, politisi itu disebut mendapat uang hasil proyek e-KTP sebesar US$1,4 juta. 

Keterangan itu terdapat dalam surat dakwaan dua terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Sugiharto dan Irman. "Ya (ditanya soal aliran dana)," kata Mekeng.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima politisi yang duduk di kursi DPR periode 2009 - 2014. Mereka yakni mantan Ketua DPR Marzuki Alie (Demokrat), Djamal Aziz (F-Hanura) dan Agun Gunandjar Sudarsa (F-Golkar)  yang merupakan anggota DPR Komisi II. 

Sementara dua lainnya adalah anggota Badan Anggaran DPR yakni Melchias Marcus Mekeng (Golkar) dan Tamsil Linrung (F-PKS). (one)