Ketua KPK: Tersangka Baru E-KTP Segera, Tunggu Saja

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Meski tak mengungkap secara jelas, Agus menegaskan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.

"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tapi segera," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Agus tak mau berkomentar ketika para awak media menanyakan bahwa dugaan tersangka baru ini berasal dari anggota DPR. Ia meminta wartawan agar menunggu waktu yang tepat akan disampaikan KPK.

"Anda tunggu saja," kata Agus kepada wartawan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya sudah menjadi terdakwa yaitu mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kemudian, dari swasta ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, dua tersangka dari anggota DPR yaitu politikus Hanura Miryam Haryani dan Markus Nari dari Fraksi Golkar.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tak benar dalam persidangan. Adapun, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghambat, merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Hingga sekarang, KPK terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dari unsur swasta, pemerintah, sampai pihak legislatif atau DPR. Sejumlah politikus elite parpol sudah diperiksa penyidik KPK. (ase)