Sempat Mangkir, Agun Gunadjar Klaim Kooperatif Panggilan KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Legislator Partai Golkar itu pekan lalu mangkir pemeriksaan penyidik lantaran mendatangi Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kapasitas sebagai Ketua Hak Angket.

Agun sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Kepada wartawan, Agun mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Saya jalani proses peradilan ini, proses pro yustisia ini, kedua-duanya, baik proses hukum pada diri saya di KPK," kata Agun di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.

Lebih jauh, Agun menyatakan, kehadirannya di KPK untuk menepis pandangan sejumlah pihak,  yang menyebutnya seolah sengaja menghindari proses hukum dan berlindung di balik Pansus Hak Angket.

"Karena bagaimanapun proses hukum tak bisa diabaikan. Tapi apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa saya dizalimi. Diberitakan saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum," ujarnya.

Agun mengklaim ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pekan lalu, karena tugas yang diembannya saat ini. Bukan untuk menghindar proses hukum. Bahkan diklaim Agun, Ia sudah menyampaikan ke anggota pansus supaya kooperatif bila dipanggil penyidik KPK.

"Sudah saya sampaikan pada rapat internal pansus pada hari kemarin, hari ini saya akan memenuhi panggilan KPK. Karena bagaimanapun panggilan KPK merupakan proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati, dan dijalankan," ujar Agun.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, yang juga dipanggil ulang bersama Agun, telah memenuhi panggilan KPK. Tamsil juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dikonfirmasi awak media, Tamsil mengaku tak mengenal Andi Narogong, termasuk mantan terdakwa e-KTP, Irman. "Enggak kenal. Baru dengar (namanya) sekarang, Dirjen-nya juga enggak kenal," kata Tamsil.

Menurut Tamsil, ketika pembahasan anggaran proyek e-KTP, tidak ditemukan kejanggalan sama sekali. Karena itu pihaknya menyetujui usulan anggaran Rp5,9 triliun untuk program nasional tersebut.

"Saat pembahasan di Banggar tak ada (kejanggalan) tapi di Komisi II enggak tau saya. Karena itu kan komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," ujarnya.

Saat disinggung soal penerimaan uang sebesar US$700 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP ini, Tamsil enggan menanggapinya lebih jauh. "Enggak tahu, makanya nanti kita lihat," kata dia.

Untuk diketahui, pada kasus e-KTP, berdasar keterangan sejumlah saksi dan dituangkan dalam dakwaan terhadap Irman, Agun disebut menerima US$1,047 juta terkait proyek e-KTP. Anehnya, walau disebut-sebut terlibat kasus e-KTP, Agun justru diplot menjadi Ketua Pansus Angket.

Proyek pengadaan e-KTP 2011-2013 menggunakan uang negara sebesar hampir Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan BPKP atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp2,3 triliun pada proyek tersebut.