Miryam S Haryani Jalani Sidang Perdana

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait perkara e-KTP di pengadilan.

"Sidang pembacaan dakwaan digelar hari (ini) Kamis," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat dikonfirmasi awak media.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pasca bersaksi di persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Tak hanya membantah pernah memberikan keterangan soal pembagian uang korupsi e-KTP, dalam persidangan Miryam juga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di KPK. Padahal awalnya ia kooperatif kepada penyidik KPK dengan membongkar semua anggota DPR yang menerima aliran uang e-KTP.

Penyidik sempat memasukan Miryam ke daftar pencarian orang, hingga akhirnya mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap dan dijebloskan dalam Rutan untuk menjalani proses hukum di KPK.

Ditanyai beberapa hari lalu, Miryam mengaku siap jalani persidangan. Mantan anggota Banggar DPR itu bahkan menilai bagus apabila rekaman penyidik KPK dibuka di persidangan.