BNPT 'Ajari' Amerika Serikat soal Penanganan Terorisme

Kepala BNPT bersama Menteri Keamanan Nasional AS John F. Kelly.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Indonesia dan Amerika terus berupaya bersama-sama dalam penanganan masalah terorisme. Upaya tersebut terlihat saat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius melakukan pertemuan bilateral dengan Thomas P. Bossert selaku Assistant to the US President for Homeland Security and Counterterrorism (Asisten Khusus Presiden AS untuk Keamanan Nasional dan Penanggulangan Terorisme) di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat pada Selasa 11 Juli 2017 waktu setempat. 

Suhardi menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi dengan Thomas P. Bossert pada Juni lalu. Saat itu, Bossert ingin melakukan pertemuan dengan kepala BNPT dalam rangka untuk menggali informasi mengenai upaya serta pengalaman Indonesia dalam menanggulangi terorisme.

“Mr. Bossert ingin tahu mengenai bagaimana pengalaman Indonesia selama ini dalam menanggulangi terorisme, termasuk di antaranya mengenai tantangan dari ‘FTF (Foreign Terrorist Fighter) returnees’ baik terhadap Indonesia maupun kawasan lain, serta upaya meningkatkan kerja sama penanggulangan terorisme antarkedua negara,” ujar Suhardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2017.

Kepada Bossert, mantan kabareskrim Polri ini menyampaikan, pentingnya upaya untuk menyeimbangkan antara penggunaan pola hard approach (pendekatan keras) dan soft approach (pendekatan lunak) dalam penanggulangan terorisme tersebut.

“Terlebih dalam soft approach Indonesia relatif berhasil dalam program deradikalisasi, di mana teroris yang telah menjalani masa hukuman dari sebanyak 560 orang, hanya 3 orang yang kembali melakukan tindakan terorisme,” ujar alumni Akpol 1985 ini.

Dikatakan mantan kapolda Jawa Barat ini, program kontra-radikalisasi yang dilakukan BNPT yakni dengan menggandeng unsur masyarakat termasuk pemuda, ‘netizen’ dan juga mantan aktivis teroris untuk melakukan counter narative telah menjadi program unggulan nasional. “Dan ini juga berjalan efektif,” ujar Suhardi.
 
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa BNPT yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010, memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan, strategi dan program penanggulangan terorisme.

“Dan ini diperkuat dengan Instruksi Presiden untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan melibatkan sebanyak 32 kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme. Selain itu, BNPT memiliki tugas operasional melalui pemberdayaan Satgas (Satuan Tugas),” ujar mantan wakapolda Metro Jaya ini.

Thomas P. Bossert, menurutnya, menyatakan ketertarikannya dalam program deradikalisasi yang sudah dijalankan oleh Indonesia. Keinginan administrasi Donald Trump untuk membuat strategi penanggulangan terorisme AS yang baru akan memperhatikan empat elemen utama dalam program deradikalisasi di Indonesia yakni melalui identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi, dan re-integrasi.

Khusus untuk peningkatan kerja sama antarkedua negara dalam penanggulangan terorisme, kepala BNPT juga menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum antarkedua negara dalam menanggulangi terorisme.

“Tentunya perlu adanya pendekatan whole-government approach antarkedua negara untuk saling memberikan penilaian serta arahan kebijakan kedua negara dalam kerja sama penanggulangan terorisme. Hal ini dapat didukung oleh Thomas P. Bossert,” kata Suhardi.
 
Tidak lupa, dia juga menyampaikan undangan kepada Thomas P. Bossert untuk dapat melakukan kunjungan balasan ke Indonesia.

Di hari yang sama pada kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat tersebut, kepala BNPT juga melakukan pertemuan bilateral dengan Secretary for Homeland Security (menteri Keamanan Nasional AS), John F. Kelly. Pertemuan tersebut dilakukan di Departemen Keamanan Nasional, Amerika Serikat.

“Pada intinya Menteri Kelly menyampaikan bahwa masalah terorisme ditambah dengan adanya FTF (Foreign Terrorist Fighter) menjadi suatu paradigma baru bagi negara-negara di dunia dalam penanggulangan radikalisme dan violent extremism,” ujar Suhardi.

Dalam pertemuan dengan Kelly tersebut, mantan sekretaris utama (Sestama) Lemhanas RI ini mengatakan, banyak negara seperti Uni Eropa yang saat ini mengalami panic mode akibat dari radikalisme dan violent extremism. Dan yang menjadi salah satu perhatian utama Departemen Keamanan Nasional AS adalah pertukaran informasi mengenai data penumpang udara (passengers information).

“Hal ini berdasarkan informasi intelijen bahwa ISIS berkeinginan untuk melakukan serangan utamanya melalui maskapai penerbangan serta sebagai mode transportasi dari FTF,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardi juga mengatakan, penanganan terhadap tindak pidana terorisme juga perlu mengedepankan pola soft approach. “Salah satunya melalui program deradikalisasi yang dinilai cukup berhasil untuk menurunkan angka tindakan kekerasan oleh mantan teroris,” katanya.

Namun demikian, kepada John F. Kelly, Suhardi menuturkan bahwa pola soft approach ini bisa berbeda antaranegara yang satu dengan lainnya. “Ini dikarenakan bahwa root causes (akar permasalahan) masalah terorisme antar satu negara dengan negara lain itu berbeda,” ucapnya.

Disampaikan pula oleh kepala BNPT bahwa agar penanggulangan terorisme bisa lebih efektif, di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mengubah Undang Undang (UU) Anti-Terorisme. Hal tersebut karena pentingnya beberapa upaya kriminalisasi agar memberikan kepastian hukum bagi aparat  penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya, seperti perbuatan persiapan.

“Selain itu penting adanya revisi dalam RUU mengenai tindak pidana melakukan kejahatan terorisme sebagai FTF. Tidak hanya itu, forum seperti APEC juga dapat dimanfaatkan oleh kedua negara terkait dengan passenger list melalui Working Group on Travel, selain forum Counter-Terrorism Working Group dari APEC,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyampaikan pentingnya agar kedua negara bisa memiliki suatu payung hukum perjanjian dalam penanggulangan terorisme.