Perppu Ormas Diterbitkan, Apa Dampaknya Nanti?

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketentuan ini menjadi kekuatan baru bagi pemerintah untuk 'membekukan' ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lewat ini juga pemerintah kini tak perlu lagi memberi peringatan berulang kepada ormas yang terindikasi tak sesuai Pancasila seperti dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebelumnya.

"Perppu ini dikeluarkan karena ada suatu kondisi sangat mendesak," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Kamis, 13 Juli 2017.

Dua bulan sebelumnya, Wiranto juga secara terbuka mengumumkan hasil kajian pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ormas yang masuk ke Indonesia sejak tahun 1983 ini ditengarai memiliki ideologi yang membahayakan. Karena itulah diputuskan untuk dibubarkan.

"Pemerintah mengambil langkah hukum tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat itu.

FOTO: Sejumlah pengikut Hizbut Tahrir Indonesia saat berunjuk rasa

Langkah ini menjadi pertama kalinya pemerintah bersikap serius terhadap ormas, dan tentunya tak cuma HTI seperti kata Wiranto. Ada banyak ribuan ormas lain yang kini telah didata dan diverifikasi soal ideologis mereka.

Namun yang jelas, harus diakui bahwa HTI memang seolah menjadi 'korban pertama' pemerintah untuk mengambil tindakan pembubaran ormas. Ia bak sebuah 'martir' langkah pemerintah untuk menertibkan ormas yang tumbuh bak jamur di musim penghujan.

"(kedepan) Pemerintah (bisa) berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas secara subyektif," ujar Yusril Ihza Mahendra yang kini didapuk sebagai kuasa hukum HTI.

Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bahkan mendorong ormas lain untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut. Yusril berkeyakinan, dalih pemerintah menerbitkan Perppu Ormas pengganti UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas adalah bentuk kemunduran demokrasi.

Atas itu ia menyimpulkan tidak ada alasan sesungguhnya bagi pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Selain sebuah sikap yang terburu-buru dan cenderung melangkahi norma perundangan.

"Tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," ujar Yusril.