Menteri Desa Siap Dikonfrontasi Tersangka Suap Auditor BPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 14 Juli 2017. Eko membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Eko juga berdalih tidak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor BPK. Dia bahkan menyatakan siap apabila diminta menjadi saksi dan dikonfrontasi di persidangan.

"Silakan jika ingin dikonfrontasi," kata Eko di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2017.

Selain Eko, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa dan PDTT. Sugito dan Jarot saat ini sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi resmi dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Selain Rochmadi, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, salah satunya Irjen Kementerian Desa dan PDTT Sugito. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan US$3.000.

Uang Rp 40 juta untuk memuluskan predikat  WTP yang diduga diserahkan oleh Sugito. Uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap. KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017. (ren)