KPK Konfrontasi Eks Sekjen Kemendagri dengan Andi Narogong

Pemeriksaan Mantan Sekjen Kemendagri Oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Diah akan dikonfrontasi dengan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narorong.

"Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA. Kami juga memeriksa AA sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Diah dalam perkara kasus e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sudah jadi 'langganan' penyidk KPK untuk diperiksa. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, juga terkuak peran Diah memuluskan Andi masuk lingkaran Kemendagri terkait proyek e-KTP.

Selain itu, berkaitan kasus rasuah senilai Rp2,3 triliun ini, KPK juga memanggil Tri Anugerah Ipung selaku mantan pegawai PT Murakabi sejahtera, dan Made Oka Masagung. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan tersangka AA," kata Febri menambahkan.

Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk pada saat lelang proyek e-KTP. Namun, penyidik KPK menduga konsorsium tersebut terafiliasi dengan Andi Narogong dan sengaja dibentuk untuk mempermudah kemenangan konsorsium PNRI pada lelang e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (mus)