KPK Tegaskan Punya Bukti Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.

"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Agus, KPK menduga Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar memiliki peran besar melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Agus menyatakan, KPK bakal membuktikan dugaan keterlibatan Setya Novanto di persidangan kelak. Karena itu Agus meminta semua pihak turut mengawasi penanganan perkara Novanto.

"Banyak (yang) bertanya materi pemeriksaan, kami akan gelar di pengadilan. Kami akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.