KPK Kembali Periksa Anggota BPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota VII BPK Eddy Moelyadi Soepardi, Selasa, 18 Juli 2017.

Eddy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemberian opini WTP auditor BPK terhadap Kemendes PDTT.

"Yang bersangkutan (Anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bersama Eddy, penyidik KPK juga memanggil Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK, Ali Sadli. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.

Kepala bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas tersangka.

Sebelumnya, sejumlah auditor BPK juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Seperti Yudy Ayodya Baruna dan Andi Bonanganom. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK RI, Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga supaya Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016. (mus)