Anggota DPRD Fraksi Hanura Diringkus Polisi saat Berjudi

Ilustrasi penggerebekan arena judi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap petugas kepolisian saat asyik bermain judi kartu remi.

Wakil rakyat yang ditangkap itu berinisial RK dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). RK ditangkap tim pemberantasan judi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, di sebuah rumah di Kelurahan Sikumana, Kupang.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, saat ditangkap, RK sedang bermain judi bersama tiga temannya.

"Kita amankan uang taruhan sebesar Rp4 juta dan satu paket kartu remi," kata Yudi, Selasa, 18 Juli 2017.

Kombes Pol Yudi mengatakan, RK dan ketiga temannya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 dan 2. "Ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga RK tak hanya kali ini berjudi. Saat ini RK dan ketiga tersangka lainnya telah diamankan dan diperiksa di Markas Polda NTT.

Laporan Frits Floris dari Kupang, NTT.