Politikus Golkar Belum Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Politikus Golkar Markus Nari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menuturkan anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, belum mengembalikan uang dari korupsi e-KTP. Markus diduga menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Tersangka MN (Markus Nari), bukanlah salah satu di antaranya (mengembalikan uang korupsi e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.

Penyidik juga menduga Markus pernah meminta uang kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Itu menjadi salah satu materi penetapan tersangka terhadap Markus Nari. "MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar, tapi realisasinya Rp4 miliar," kata Febri.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka suap pemulusan penambahan anggaran e-KTP pada tahun 2012. Sebelumnya Markus sudah dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi karena halangi proses penyidikan e-KTP.  (ase)