Ramai-ramai Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Aliansi Nusantara mengajukan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Iya sudah didaftarkan," kata Tim Kuasa Hukum Aliansi Nusantara, Wahyu Nugroho di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Wahyu, ada dua yang diajukan oleh Aliansi Nusantara soal uji materil dan formil dari Perppu tersebut.

"Untuk berkas yang diserahkan ke MK ada 12 rangkap berkas, dan satu rangkap surat kuasa hukum bertanggal 17 Juli 2017," katanya.

Menurut dia, kemungkinan pengajuan judicial riview ini nanti sidangnya akan digabungkan dengan pelaporan tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kebijakan itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Dalam aturan itu termuat, pemerintah ingin memperluas jenis idelogi yang dilarang untuk dijadikan dasar pembentukan suatu ormas.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto. (ase)