KPK: Putusan Hakim Bukti Korupsi E-KTP Bukan Khayalan

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, membuktikan korupsi proyek e-KTP. Bahkan korupsi sejak pembahasan anggaran.

"Yang pertama proses adanya korupsi, kolusi (e-KTP memang sudah ada) sejak penganggaran itu," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Irene, putusan Majelis Hakim mematahkan pandangan sejumlah pihak yang menyatakan proyek e-KTP berjalan baik, korupsi e-KTP tidak pernah ada atau sebatas khayalan. Padahal dalam putusan majelis hakim menyebutkan ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.

"Dari pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan bahwa hakim yakin ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu," kata Irene menegaskan.

Irman dan Sugiharto divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman divonis tujuh tahun penjara dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya dianggap telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi. (mus)