KPK Kembalikan Uang pada Tersangka Pejabat Kementerian Desa

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah mengembalikan uang Rp40 juta milik Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang itu pernah disita penyidik KPK setelah penggeledahan dan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Uang Sugito dikembalikan karena terbukti adalah hasil pendapatan resminya, bukan hasil tindak pidana korupsi.

"Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia, jadi dikembalikan. Jumlahnya hampir empat puluh juta," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sugito, di Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2017.

Dalam perkara ini, Sugito bersama pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli, dijerat KPK terkait kasus suap opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa.

Pemeriksaan Sugito hari ini, kata Soesilo, hanya untuk memeriksa keterangan-keterangan yang pernah diberikan sebelumnya. Sebab pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.

Saat dan setelah operasi tangkap tangan kasus itu, KPK menyita uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar, dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp39,8 juta. Duit itu disita dari sejumlah tempat.