PKB Ingin Dampingi HTI Gugat Perppu Ormas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Edwien Firdaus/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa ingin melakukan pendampingan untuk para mantan anggota organisasi kemasyarakatan  Hizbut Tahrir Indonesia yang hendak menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, pendampingan yang dimaksud adalah pemberian layanan konsultasi supaya HTI mengerti Perppu diterbitkan pemerintah untuk mencegah kerusakan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dialog, kita undang ke sini supaya tidak salah paham dengan Perppu yang memang ini prinsip negara, begitu," ujar Cak Imin, sapaannya, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juli 2017.

Cak Imin menyampaikan, PKB menghormati upaya HTI menggugat aturan yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas itu. Ada pun dukungan, diberikan karena upaya gugatan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak setiap warga negara.

Cak Imin mengaku bahwa PKB memiliki keinginan supaya warga negara yang merupakan bekas anggota HTI juga bisa terjamin menjalankan haknya.

"Bukan hanya mempersilakan, tapi kita siap mendampingi HTI. Supaya terjadi, apa yang disebut keadilan," ujar Cak Imin.