KPK Cegah Keponakan Setya Novanto

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Irvanto Hendra Pambudi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Mantan Direktur PT Mukarabi Sejahtera itu adalah keponakan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Hari ini kami lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017. Saksi dicegah untuk kepentingan pemeriksaan untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2017.

Pada perkara e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini, Irvanto sudah bolak balik ke markas KPK. Namun statusnya masih sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah kakak-adik Andi Narogong, Dedi Priyono, dan Vidi Gunawan bepergian ke luar negeri. Mereka berdua dicegah per 5 Juli 2017 untuk kepentingan penyidikan Andi Narogong. (one)