KPK Periksa Elza Syarief untuk Tersangka Markus Nari

Politikus Golkar Markus Nari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Elza Syarief terkait perkara dugaan merintangi proses hukum kasus e-KTP. Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Anggota DPR Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Selain Elza, penyidik KPK juga memanggil satu orang saksi lainya yakni, Herlina Atmadja.

Untuk diketahui Markus Nari, selain diduga merintangi pengusutan e-KTP, juga sudah dijerat perkara korupsi proyek e-KTP tahun 2012. Dia dituding kebagian uang sebesar Rp4 miliar dan US$13 ribu dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Elza Syarief sebelumnya telah bolak balik kantor KPK, lantaran penyidik menjerat Miryam S Haryani dalam perkara dugaan keterangan palsu di sidang terdakwa pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Terakhir, nama pengacara Elza Syarief kembali mencuat saat mantan anak buah M Nazaruddin, Yulianis dipanggil pansus angket bentukan DPR. Yulianis menuding adanya transaksi uang Rp1 miliar di kantor Elza kepada mantan Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja. Namun, hal itu sudah disangkal Adnan dan Elza Syarief.

Pada perkara e-KTP ini, KPK pun telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka. (mus)