Korupsi, Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 9 Tahun

Terdakwa Bambang Irianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sidang dugaan korupsi proyek Pasar Besar dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, memasuki tahap baru. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, Bambang terbukti bersalah. Jaksa menuntut Bambang hukuman sembilan tahun penjara.

Tuntuan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Bambang dituntut dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf i dan huruf b Undang-undang Korupsi, serta Pasal 3 Undang-undang Pencucian Uang.

"Memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Febby Dwiyandospendy dari KPK dalam tuntutannya.

Bambang jadi pesakitan karena didakwa melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Pasar Besar Kota Madiun semasa menjabat Wali Kota. Pengerjaan proyek itu diserahkan, di antaranya kepada perusahaan milik anaknya. 

Terdakwa juga menyertakan modal pada proyek yang dilaksanakan pada 2009 itu. Terdakwa juga menerima hak retensi total Rp4 miliar, lima persen dari total nilai proyek. Terdakwa juga diduga menerima uang gratifikasi dari pejabat dan pengusaha Rp55,5 miliar selama menjabat Wali Kota Madiun tahun 2009-2016. 

Uang haram itu kemudian dibelikan terdakwa sejumlah barang dan aset, di antaranya rumah, tanah, emas batangan, dan saham perusahaan. Uang diduga hasil korupsi itu juga dibelikan empat mobil mewah, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. (mus)