Polisi Benarkan KPK Periksa Pejabat Kejaksaan Pamekasan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Senin, 31 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap pejabat Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan Inspektorat kabupaten setempat. Keduanya dikabarkan diperiksa di Markas Kepolisian Resor setempat hingga Rabu, 2 Agustus 2017.

Informasi diperoleh menyebutkan, operasi tangkap tangan oleh KPK itu berhubungan dengan penanganan kasus dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Perkara itu ditangani Kejari Pamekasan dan sudah menetapkan dua tersangka.

Selain pejabat Pamekasan dan Inspektorat, ditangkap pula empat orang lain dalam operasi yang didukung personel Polres setempat itu. Mereka ialah oknum pejabat Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, dan pejabat Desa Mapper, Kecamatan Tlanakan, serta dua orang staf Inspektorat.

Keenam orang itu dikabarkan masih diperiksa oleh KPK di Markas Polres Pamekasan. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Osa Maliki, belum merespons coba dikonfirmasi melalui telepon genggamnya. Tetapi sumber VIVA.co.id mengatakan ada aktivitas penyegelan oleh KPK di kantor Inspektorat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, membenarkan pemeriksaan petugas KPK terhadap pejabat Kejaksaan. Tetapi dia tidak menyebutkan rinci jabatan dan di mana pemeriksaan berlangsung.

"Di Polres tidak ada. Yang ada Kejari diperiksa di Pamekasan oleh KPK," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengaku masih menunggu laporan resmi soal itu. Ditanya apakah Kepala Kejari Pamekasan yang ditangkap KPK seperti kabar beredar, dia ogah menjawab. "Saya belum menerima laporan," ujarnya.