Terjerat OTT, Bupati Pamekasan akan Diberhentikan Mendagri

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, (kanan) saat dikawal petugas KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri merespons kasus operasi tangkap tangan oleh KPK yang menjerat Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, bersama Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, menyebut peristiwa OTT ini sebagai kejadian yang memprihatinkan.

"Saya kira ini sangat memprihatinkan ya," kata pria yang akrab disapa Soni tersebut, Kamis 3 Agustus 2017.

Soni mengatakan, terkait kasus tersebut Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini KPK. Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum serta mempersilakan KPK dan polisi memproses perkara tersebut sesuai prosedur usai OTT.

Bagi dia, prosedur usai OTT, kemungkinan akan ada kebijakan Pelaksana Tugas Bupati. Apalagi bila Achmad Syafii resmi ditahan.

"Bila ditahan, melalui Gubernur Jawa Timur, akan diterbitkan penetapan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati dan pengusulan Gubernur Jatim untuk pemberhentian sementara Bupati Pamekasan," kata Soni yang pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada hari Rabu 2 Agustus 2017. Diduga, OTT yang dilakukan KPK ini terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015-2016. Kasus ini ditangani pihak Kejari Pamekasan. (one)