Izin Dicabut, First Travel Tetap Harus Penuhi Kewajiban

Kantor biro perjalanan First Travel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pencabutan izin PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan agen perjalanan tersebut. Ia mengatakan, setidaknya ada dua kewajiban yang harus dipenuhi First Travel.

"Jadi, pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk dua hal," kata Lukman di Gedung Kemenkominfo, Sabtu 5 Agustus 2017.

Lukman menjelaskan, dua kewajiban itu di antaranya adalah memberangkatkan jemaah melalui biro travel yang lain. Lalu, yang kedua adalah mengembalikan dana jemaah umrah yang sudah disetorkan oleh para jemaah yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat umrah.

"Jadi pencabutan itu tidak menghilangkan kewajiban First Travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang, refund," ujar dia.

Lukman mengatakan, pencabutan izin operasi First Travel sejak 1 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan, perusahaan ini bisa menghasilkan korban-korban baru yang lain. Salah satunya kekhawatiran karena janji memberangkatkan jemaah yang terus batal.

"Intinya First Travel sebagai biro travel yang  mengelola perjalanan umrah kami tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya kita sangat khawatir karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," tutur dia.