Eksepsi Miryam Ditolak, KPK Minta Pansus DPR Tak Mengganggu

Kasus Pemberian Keterangan Palsu, Miryam S Haryani Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP. Pihak KPK meminta agar semua pihak terutama Pansus DPR menghormati proses hukum yang berjalan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi penolakan eksepsi ini sebagai hal positif untuk proses hukum terhadap Miryam. "Bagi kami ini positif, ke depan kan pesidangan MSH akan masuk tahap pembuktian. Kalau ada pihak yang mau tahu apa yang terjadi di dalam proses pemeriksaan MSH, maka pengadilan tempat yang tepat untuk mengetahui," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Selasa 8 Agustus 2017.

Tak hanya meminta Miryam dihadirkan, Pansus Angket sebelumnya bersikeras meminta penyidik menunjukkan rekaman hasil pemeriksaan Miryam S Haryani. Sikap itu ditunjukkan lantaran pansus mencurigai Miryam ditekan penyidik saat memberikan keterangan terkait e-KTP.

Menurut Febri, semua tudingan Pansus Hak Angket sudah terbantahkan oleh putusan sela majelis hakim pengadilan, yang memerintahkan perkara mantan anggota Komisi II DPR itu harus dilanjutkan.  

Karena itu, minggu depan menurut dia, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan tim Jaksa KPK terhadap Miryam S Haryani. "Mulai minggu depan kami periksa saksi, hadirkan bukti-bukti. Kami ingin buktikan bagaimana proses pemeriksaan, video pemeriksaan (di KPK)," kata Febri.

Mantan Bendahara Umum DPP Hanura, Miryam S Haryani pernah menyebutkan sejumlah anggota DPR yang menerima aliran korupsi e-KTP. Tapi, keterangan itu Miryam cabut dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

KPK menduga, Miryam ditekan sejumlah pihak sehingga ia mencabut seluruh BAP-nya. Namun, Miryam ngotot tetap cabut keterangannya. Alhasil, dia dijerat penyidik karena dianggap memberikan keterangan tidak benar di persidangan. KPK juga sudah menetapkan Legislator Partai Golkar, Markus Nari karena menghalang-halangi penanganan perkara e-KTP. (mus)