Bali Abaikan SKB Empat Menteri

Sumber :

VIVAnews – Provinsi Bali sepakat untuk mengabaikan Surat Keputusan (SKB) empat menteri yang mengatur soal upah pekerja. Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk 2009 disepakati mengacu pada angka inflasi.

Hal ini diungkapkan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Bali, Wayan Gde Wiryawan usai bertemu Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, Jumat, 14 November 2008.

"UMP untuk tahun ini sebesar 11 persen yaitu Rp 760 ribu. Namun tiap wilayah ditentukan oleh Dewan Pengupahan," jelas Wiryawan.

Menurut Wayan, besaran upahan harus mengacu pada kondisi riil perusahaan. Sebab UMP sebenarnya hanya semacam jaring pengaman agar tingkat kesejahteraan buruh tidak terlalu buruk.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wayan Sukada mengaku pihaknya tak keberatan dengan kesepakatan itu (mengacu pada kondisi riil perusahaan). "Yang penting ada win-win solution saja," ujarnya.

Pihak pengusaha, imbuhnya, tak mungkin bermain akal-akalan karena pekerja bisa melihat kondisi riil perusahaan.

Sementara Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, saat bertemu dengan perwakilan FSPI mengaku, tidak mempersoalkan keputusan Dewan Pengupahan Bali untuk tidak mengacu pada SKB 4 menteri.

"Asal tidak ada keributan dan unjuk rasa dan menguntungkan dua pihak, tidak masalah," kata Gubernur.

Laporan: Wima Saraswati/Bali.