Bupati Pamekasan Segera Diberhentikan

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, saat digiring petugas KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membuat surat keputusan pengganti Bupati Pamekasan Jawa Timur Achmad Syafii usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat keputusan penggantian posisi bupati itu nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. "Saya sudah teken SK-nya kalau enggak salah, kita serahkan gubernur. Nanti yang melantik gubernur," kata Tjahjo, Kamis, 10 Agustus 2017.

Menurut Tjahjo, yang akan mengganti posisi Achmad Syafii nantinya Wakil Bupati Pamekasan, Mohammad Khalil Asya'ri sebagai pelaksana tugas. "Ya mungkin minggu ini (dilantik), wakilnya naik," katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka suap pengamanan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan.

Achmad Syafii diduga menganjurkan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin dan Kades Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy sebesar Rp250 juta agar Kajari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Dassok senilai Rp100 juta. (mus)