Menteri Desa Akan Bersaksi di Sidang Suap BPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, untuk dijadikan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Eko akan menjadi saksi dalam sidang perkara suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dengan terdakwa Irjen Kemendes, Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Pasti akan kami hadirkan untuk memberikan klarifikasi di persidangan," kata Jaksa KPK,  Moch Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017.

Eko sebelumnya juga pernah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun, Eko menyatakan tidak mengetahui adanya perkara suap terhadap auditor BPK.

Dalam perkara ini, Sugito telah didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III di BPK , dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo didakwa bersalah atas dugaan telah memberi uang suap senilai Rp240 juta kepada dua pejabat BPK.

Menurut jaksa, suap itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan semester I 2016, sebesar Rp550 miliar.