Polri Ungkap Peran Teroris Aman di Kasus Bom Thamrin

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi A.

VIVA.co.id – Narapidana kasus terorisme latihan bersenjata di Aceh, Aman Abdurrahman alias Oman Rohman dibebaskan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2017 kemarin. Aman bebas setelah mendapatkan masa pengurangan hukuman atau remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke-72.

Namun ia belum bisa menghirup udara bebas. Sebelum bebas, Aman langsung ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 13 Agustus 2017 kemarin.

Aman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa teror bom Thamrin tahun 2016 lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, peran Aman yakni sebagai aktor penting yang mendorong untuk melalukan kegiatan yang dianggap Amaliyah.

"Pertama, dia yang memberikan, mendorong untuk melakukan amaliyah-amaliyah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2017.

Yang kedua, kata Setyo, saat ini masih dilakukan penyelidikan apakah Aman juga berperan langsung dengan dukungan secara fisik atau yang lainnya dalam teror bom Thamrin

"Nanti kita lihat apakah dia memang terkait langsung dukungan fisik atau dukungan yang lain," ujarnya. (ren)