'Ringgo Abdillah' Penghina Presiden Ternyata Masih Pelajar
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id – Diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri melalui akun Facebook, seorang pelajar diamankan oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, pelaku diketahui berinsial MFB, warga Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Pemuda berusia 18 tahun itu, diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di rumahnya, Jum'at malam, 18 Agustus 2017, lalu.
Kini, pelajar dari sekolah kejuruan di salah di Medan itu, sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Komando Polrestabes Medan.
"Masih diperiksa, dikembangkan dan masih menunggu hasil Labfor. Mudah-mudahan Senin besok ada hasilnya dan akan kami infokan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan di Medan, Minggu sore, 20 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, pelaku terus menerus membuat kalimat dan foto editan yang menghina Jokowi dan Polri. Bahkan, dia beberapa kali menantang polisi untuk menangkapnya.
Postingan tersebut dibuatnya di akun Facebook dengan nama samaran Ringgo Abdillah. Akun ini pun menggunakan foto orang lain.
"Akun dan alat bukti yang sangat berkaitan masih di forensik. Masih dalam proses. Nanti semua kami gabungkan dengan hasil forensik yang ada baru kami sampaikan," jelas Sandi.
Untuk saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Termasuk mendalami motif penghinaan terhadap orang nomor satu di Tanah Air ini dan institusi Polri.
"Motifnya masih dalam proses," ungkap perwira melati tiga itu.
Menghina Presiden
Berikut beberapa postingan MFB di akun Facebooknya yang menghina Jokowi dan Polri:
"Kemana UU ITE saat gue melecehkan Jokowi? Apa polisi nggak sanggup ciduk gue?" tulisnya pada 13 Juli.
Postingan ini diikuti penghinaan lain terhadap polisi. Sembari memposting foto polisi, dia kembali menuliskan kata-kata penghinaan lain.
"Argo adalah polisi goblok. daripada loe lacak akun penyebar foto ini, mending lu lacak gue aja deh. Gue sudah banyak menghina institusi kepolisian Indonesia dan majikan loe Jokoberuk. Polisi Indonesia kumpulan anjing-anjing kampung cuma modal KTP harus nangkap penjahat," tulisnya.
Dia bahkan menantang polisi untuk menangkapnya. Dia mengaku mempunyai senjata dan tidak sabar ingin menembak polisi. "Gue kapan nih ditangkap? gue nggak sabar nih menembak kepala polisi klo datang ke rumah gue," tulisnya pada 17 Agustus.
Postingan penghinaan yang lebih kasar diungkapkannya sembari mengunggah foto kaki yang sedang menginjak foto Jokowi. Pada postingan tersebut pemuda ini kembali menuliskan kata-kata kasar. "Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72. Gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi. Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah," tulisnya.
Selain menangkap MFB, petugas juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakannya untuk mengedit foto dan melakukan penghinaan. Hingga kini, MFB masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.