Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditangkap KPK

Seorang penyidik KPK saat operasi tangkap tangan.
Sumber :
  • Ali Azumar

VIVA.co.id – Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial T ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 21 Agustus 2017. Menurut keterangan saksi mata berjenis kelamin wanita, panitera tersebut ditangkap setelah melaksanakan salat zuhur.

"Kan abis sidang nih kita. Habis salat, terus tiba-tiba ada sekitar delapan orang masuk," ujar saksi yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Perempuan itu mengaku kaget dengan kehadiran delapan penyidik KPK. Menurut kesaksiannya, mereka langsung meminta sementara ponsel milik orang yang berada di ruangan tersebut. Ponsel yang diminta oleh penyidik adalah yang memiliki fitur perekam.

Dari pantauan VIVA.co.id, tim penyidik KPK berbaju batik dan bermasker membawa seorang pria berkemeja putih sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, penyidik KPK juga menangkap seorang staf PN Jaksel berinisial T.

Mereka juga menyegel sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan pelat nomor B 160 TMZ di parkiran PN Jaksel. Penyidik juga dikabarkan telah menyegel lemari dan meja kerja dari panitera pengganti T.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kasus apa yang menjerat penangkapan panitera pengganti dan staf PN Jakarta Selatan tersebut. (ren)