Respons Amirul Hajj soal Jemaah Haji Furodah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Media Center Haji (MCH) 2017

VIVA.co.id – Permasalahan jemaah haji furodah yang datang ke Tanah Suci dengan menggunakan visa yang diperjualbelikan selalu ada setiap tahun. Mereka yang berangkat menggunakan jalur ini ada saja yang ditelantarkan oleh travel yang memberangkatkannya.

Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantas menanggapi permasalahan jemaah haji furodah ini. Menurut Lukman, meski mereka bukan jemaah haji yang diberangkatkan oleh pemerintah, tapi Pemerintah Indonesia ikut bertanggung jawab atas warga negara Indonesia yang ada di Tanah Suci.

Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terus dilakukan guna memastikan berapa banyak warga Indonesia yang berada di Tanah Suci saat musim haji 1438 H tahun ini.

"Bagaimana pun juga pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap jemaah WNI di Tanah Suci. Biasa mengetahui dari pemerintah Arab Saudi berapa jumlah jemaah di luar kuota yang kita dapatkan," katanya, Senin, 21 Agustus 2017. 

Menurut Lukman, hingga saat ini tidak ada masalah. Tapi pemerintah wajib mengetahui dengan memonitor setiap keberadaan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Sementara mereka yang berangkat dengan menggunakan kuota negara lain atau menggunakan paspor negara lain, Lukman  memastikan bahwa hal itu tindakan ilegal. Sebab, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Bila langkah ini diambil, mereka otomatis menanggalkan kewarganegaraannya.

"Kaitan dengan itu, mereka yang berangkat dari kuota negara lain atau paspor lain itu tindakan ilegal. Bukan hanya melanggar tapi juga melawan hukum. Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan, otomatis ini menanggalkan kenegaraan. Semoga seperti tahun lalu tidak terulang secara masif," katanya. (one)