KPK: Dirjen Perhubungan Laut Jadi Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK, Agus Rahardjo, (kanan) dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan selama 2016-2017. Keduanya adalah Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.

Sebenarnya, kata Basaria, pihaknya dalam operasi tangkap tangan, pada Rabu 23 Agustus 2017, mengamankan lima orang. Namun, berdasar pemeriksaan baru dua yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," kata Basaria.

Atas perbuatan kedua tersangka, Adiputra selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (ren)