Cara Aman Beli Hewan Kurban

Penjualan hewan kurban di pinggir jalan.
Sumber :
  • M Iqbal

VIVA.co.id – Jelang Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah yang jatuh pada 1 September 2017, penjual hewan kurban terus menjamur. Bahkan, saat ini, di pinggir jalan kerap dijumpai sapi dan kambing yang siap dijual untuk dikurbankan pada Idul Adha nanti.

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengimbau, masyarakat lebih teliti membeli hewan kurban. Ia berpesan, agar masyarakat membeli hewan kurban di tempat yang terdapat stiker dari Dinas KPKP. Karena, tempat penampungan hewan kurban yang terdapat stikernya, sudah dinyatakan lolos verifikasi pemeriksaan hewan.

"Saya imbau kepada masyarakat, kalau mau membeli hewan kurban, belilah di tempat yang sudah kami periksa (kesehatan hewannya). Itu tandanya ada stiker yang diberikan oleh dinas," kata Darjamuni kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2017.

Menurutnya, stiker yang diberikan itu menandakan Dinas KPKP sudah memberikan jaminan bahwa hewan kurban yang dijual oleh pedagang telah memenuhi persyaratan kesehatan. 

Hingga Kamis kemarin, 24 Agustus 2017, sudah ada sekitar 576 tempat penampungan, atau penjualan hewan kurban yang mendapatkan stiker. Jumlah tempat penampungan hewan yang telah diverifikasi ini akan terus bertambah tiap harinya.

"Akan terus kami awasi, dan nanti bisa dua ribu lebih tempat (penampungan) di seluruh wilayah DKI," ujar Darjamuni.

Dinas KPKP sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di seluruh wilayah Ibu Kota. Sejak H-10, atau pada 22 Agustus 2017, SKPD Provinsi DKI ini telah mengunjungi tempat penampungan hewan bersama UPT dan calon dokter hewan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Total hewan kurban yang sudah diperiksa hingga kini berjumlah 41 ribu lebih. Jumlah hewan dan tempat penampungan yang sudah diperiksa terus bertambah setiap harinya. Selain itu, pengecekan terus dilakukan hingga hari H Idul Adha.

Darjamuni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan belum ditemukan hewan kurban yang terkena penyakit berbahaya. Namun, ia menemukan hewan yang tidak sesuai dengan standar kurban, seperti sakit mata, kurang umur, cacat, dan sebagainya. Hewan-hewan yang tidak sesuai standar itu, kemudian diminta untuk tidak dijual, atau diedarkan.

"Hingga hari ini, hewan yang sakit (tidak berbahaya) berjumlah 84 ekor. Tapi hari ini, saya yakin sudah bertambah, bisa 100 lebih," ujarnya.

Pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, KPKP akan menerjunkan 817 orang untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hewan kurban yang akan dipotong. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 198 Tahun 2017. (asp)