Pengedar Sabu 9 Kg Ditangkap, Perairan Madura Diawasi Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menganggap Pulau Madura sebagai daerah rawan peredaran narkotika. Bandar dan pengedar memanfaatkan geografis Madura yang dikelilingi laut dan sulit dipantau.

Pada Jumat, 25 Agustus 2017, tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang menangkap dua pengedar di jalan raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sembilan kilogram sabu-sabu dalam delapan kantong plastik disita.

"Peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya memang masih ada. Terbukti dengan dilakukannya penindakan di Kabupaten Sampang kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Sabtu, 26 Agustus 2017.

Barung mengakui bahwa Pulau Madura rawan peredaran narkotika. Di salah satu kecamatan di Bangkalan, misalnya, pernah ada yang namanya Kampung Narkoba, tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika. "Tapi katanya sudah diubah oleh pemerintah setempat jadi kampung santri," ujarnya.

Letak geografis Madura, kata Barung, dikelilingi laut dan dimanfaatkan oleh bandar narkotika untuk memasukkan dan memasarkan barang haramnya. "Karena itu Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memaksimalkan lebih pengawasan di perairan Madura yang sangat mungkin jadi pintu masuk narkoba," ujarnya.

Penindakan di Kabupaten Sampang itu adalah kedua kali dalam sepekan yang dilakukan oleh Polda Jatim dan jajaran. Sebelumnya, Ditreskoba Polda Jatim menindak dua pengedar narkotika di Surabaya dan Gresik dengan barang bukti sembilan kilogram sabu. Satu tersangka di antaranya tewas ditembak polisi karena melawan.

"Pesan kapolda, orang tua, sekolah, dan semua komponen masyarakat harus bersama-sama memerangi narkoba ini. Bukan hanya polisi yang melakukan penindakan," ujarnya.