KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap melawan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto. KPK juga menyatakan yakin dengan prosedur yang ditempuh pihaknya dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Tentu kami akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017. 

Menurut Febri, pihaknya belum menerima panggilan untuk persidangan praperadilan Novanto. Namun secara mekanisme, Febri meyakini KPK telah memiliki bukti-bukti kuat sebelum menjerat Ketum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi proyek e-KTP. 

"Nah mengenai sidangnya, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan, kami juga belum menerima berkas dari praperadilannya," kata Febri. 

Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 108 saksi  untuk melengkapi berkas Novanto. Keterangan-keterangan tersebut menjadi penguatan bukti-bukti yang sebelumnya telah dimiliki KPK.

"Sampai saat ini 108 saksi kami periksa untuk tersangka SN dalam kasus e-KTP, 108 saksi ini terdiri dari anggota DPR atau mantan anggota DPR kemudian ada pegawai dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, ada advokat ada notaris, ada dari unsur BUMN dan sejumlah pihak swasta lainnya. Dari pemeriksaan saksi itu kami makin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," kata Febri. 

Sebelumnya, Setya Novanto melalui tim advokasinya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto tidak terima dijerat jadi tersangka lantaran ia merasa tak terlibat kasus korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun itu. (mus)