KPK Beberkan Modus Cuci Uang Dua Auditor BPK

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2017. 

Febri menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan kegiatan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. 

Atas perbuatannya itu, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Febri. 

Sebelumnya, Rochmadi dan Ali Sadli sudah dijerat sebagai tersangka suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Keduanya diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes.