Setya Novanto Tunggu Tanggapan KPK, Rabu 20 September

Ketua DPR Setya Novanto (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto hingga pekan depan. Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon yang sedianya digelar hari ini ditunda.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menunda sidang hingga Rabu, 20 September 2017. Alasannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan sidang untuk menyiapkan dokumen dan administrasi terkait praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar itu.

Tim Advokasi Setya Novanto enggan menanggapi terlalu banyak terkait penundaan sidang itu. Kuasa hukum Setya Novanto irit bicara dan buru-buru untuk pergi saat ditanya oleh para awak media.

"Kita sudah lihat tadi ya. Kita ikutin prosesnya aja, kita tunggu tangal 20," kata salah satu tim Advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, usai sidang di PN Jaksel, Selasa, 12 September 2017.

Mulya mengatakan, pihaknya tinggal menunggu waktu sidang Rabu pekan depan untuk membacakan permohonan praperadilan kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto. Tapi yang paling penting, pihaknya mau melihat dan mendengar bagaimana jawaban dari pihak termohon KPK. "Kita tinggal melihat bagaimana tanggapan dari termohon," ujarnya.

Ketut enggan berkomentar terkait saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam pembuktian sidang praperadilan ini. "Itu belum.” (mus)