Sakit, KPK Tetap Genjot Penyidikan Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak meminta second opinion atau pendapat alternatif menyangkut penyakit tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. Meskipun KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi ataupun tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut setelah mempelajari surat yang disampaikan Setya Novanto.  

"Namun kami putuskan untuk melakukan pemanggilan berikutnya atau pemanggilan kembali yang direncanakan dalam waktu dekat," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.

Febri menambahkan, panggilan kedua untuk pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka proyek e-KTP sudah ditanda tangani pimpinan KPK, bahkan sudah dikirim ke tersangka Novanto.

Dikonfirmasi langkah apa yang akan ditempuh KPK bila Setya Novanto kembali mangkir pemeriksaan atau masih terbaring sakit, Febri enggan berspekulasi. Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidikan kasus Novanto ini tak akan terhenti lantaran adanya proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya untuk pemanggilan, dijadwalkan kembali. Kami tidak begitu melihat sebelum atau sesudah praperadilan karena ini kan dua proses yang berjalan pararel," kata Febri.

Senin lalu seyogyanya Setya Novanto jalani pemeriksaan tersangka e-KTP. Tetapi Novanto berdalih dalam keadaan kurang sehat dan dirawat di Rumah Sakit. Novanto pada perkara ini diduga penyidik turut serta melakukan korupsi sampai  negara rugi hingga Rp 2,3 triliun. (mus)