Usut Bupati Batubara, KPK Sita Uang dan Mobil

Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sejak Kamis, 14 September sampai Jumat, 15 September 2017.

Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu, 16 September 2017.

Menurut Febri, ada empat lokasi yang digeledah KPK, yakni Kantor dan Rumah Dinas Bupati Batubara, Kantor Dinas PUPR, dan rumah seorang saksi.

"Kemudian penggeledahan juga di Kota Medan. Ada tujuh lokasi, di antaranya di showroom mobil dan rumah Ayen (tersangka Sujendi Tarsono), lalu kediaman dan kantor tiga tersangka lainnya," kata Febri.

Dari penggeledahan yang bekerja sama dengan Polda Sumut tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya, voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp50 juta, dan mobil Toyota Avanza.

"Tim KPK mengamankan sejumlah bukti berupa voucher transaksi keuangan para tersangka, sejumlah dokumen proyek yang terkait dengan perkara ini, uang Rp50 juta dari rumah kurir, mobil Toyota Avanza dari rumah kurir," kata Febri.

Menurut Febri, mobil yang disita diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Saat ini, dijelaskan Febri, mobil tersebut dititipkan sementara di kantor Polda Sumut. 

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut. Kelimanya, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain Kepala Dinas PUPR, Helman Hendardi, pihak swasta yakni Sujendi Tarsono, serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. (ase)