Menteri Desa Akan Hadir di Sidang Kasus Suap Auditor BPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo sebagai saksi di persidangan, dengan terdakwa Irjen Kementerian Desa, Sugito dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prawobo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 September 2017.

Menteri Eko mengaku akan hadir memenuhi persidangan tersebut. Dia pun akan kooperatif kepada penegak hukum. "Hadir dong, kita harus patuh dengan hukum," ujar Eko melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa, 19 September 2017 malam.

Eko akan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa, sepanjang yang ia ketahui. "Menjawab apa yang ditanya di persidangan nanti, sesuai dengan apa yang saya ketahui apa adanya saja," ujarnya.

Namun, ia menegaskan tidak terlibat kasus dugaan suap auditor BPK untuk dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementeriannya.
 
Mengenai keterangan dalam berita acara pemeriksaan di KPK, yang menyebut dia pernah melakukan pertemuan dengan auditor BPK RI berkaitan pengurusan opini WTP, Eko membantahnya. "Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar," ujarnya.

Pertemuan dengan BPK

Dalam berita acara pemeriksaan di KPK, Sugito dan Jarot, pernah dicecar penyidik KPK terkait pertemuan Mendes Eko Putro dengan komisioner dan auditor BPK, saat masa pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2016 Kementerian Desa PDTT. Kepada penyidik, Sugito membeberkan ihwal pertemuan tersebut. 

Sugito menjelaskan, 'rapat' yang sebenarnya dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri ini, pertama kali terealisasi pada akhir April 2017, pukul 13.00 WIB di kantor BPK. Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK, Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Sugito.

Saat itu, kata Sugito, ada sejumlah hal yang disampaikan Mendes Eko kepada Prof. Eddy. Salah satunya yakni soal temuan-temuan BPK tahun 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes. Lalu, di akhir penyampaiannya, kata Sugito, mendes meminta arahan kepada Prof. Eddy terkait laporan keuangan 2016, yang dibalas dengan sejumlah pesan agar Kemendes menindaklanjuti temuan BPK RI. 

"Setelah itu, pembicaraannya lebih kepada bercandaan. Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit, selanjutnya kembali ke kantor masing-masing," kata Sugito kepada penyidik KPK pada pemeriksaan 14 Juli 2017. 

Sementara itu, pertemuan kedua, kata Sugito, terjadi pada 4 Mei 2017. Ia bersama Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi kembali menemui Prof, Eddy dan Ali Sadli di kantor BPK.

"Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi saja dan dibicarakan masalah progres capaian Kementerian Desa PDTT dan harapan dari menteri mudah-mudahan opini dari BPK RI juga baik," kata Sugito kepada penyidik KPK pada pemeriksaan 17 Juli 2017. 

Namun, menurut Sugito, setelah pertemuan itu selesai, Rochmadi yang baru datang, langsung mengajak Sugito ke ruangannya. Rencananya, opini WTP Kemendes akan diberikan pada pertengahan Juni 2017.

Keterangan Sugito juga dikuatkan oleh Jarot. Di hadapan penyidik KPK, pada pemeriksaan 18 Juli 2017, Jarot Budi membenarkan adanya pertemuan di kantor BPK RI yang dilakukan Mendes Eko, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito, bersama sejumlah pihak BPK, pada 4 Mei 2017. 

"Waktu itu saya diajak Sugito untuk ikut ke BPK RI. Namun saya menunggu di lobi tower BPK RI di lantai dasar. Yang ikut ke lantai empat adalah menteri Desa PDTT, sekjen Kemendes PDTT, irjen Kemendes PDTT. Saya tak tahu pertemuan itu terkait dengan apa," kata Jarot.

Meski demikian, Jarot mengakui bahwa ia dan pegawai Kemendes PDTT lainnya, telah mendapat bocoran kalau kementeriannya akan mendapat opini WTP dari BPK RI.

Dalam perkara dugaan suap auditor BPK atas pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT, KPK baru menjerat empat orang. Mereka yaitu Irjen Kemendes Sugito, Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. 

Keempatnya ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan Jumat, 26 Mei 2017. Tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan bagian dari suap auditor BPK.

Perkara Sugito dan Jarot kini sudah masuk persidangan, sedangkan Rochmadi dan Ali Sadli justru kembali dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.