KPK akan Cecar Pertemuan Menteri Desa dengan Pejabat BPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengkonfirmasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terkait pertemuannya dengan pihak auditor dan anggota BPK RI. Apalagi pertemuan 'setengah kamar' itu dilakukan saat tim BPK sedang memeriksa Laporan Keuangan tahun 2016 Kementerian Desa PDTT.

"Iya, karena pada tanggal 4 Mei (2017) ada momen itu," kata anggota tim Jaksa KPK, Takdir Subhan, saat ditanyai awak media, Rabu 20 September 2017.

Menurut jaksa, materi tersebut perlu ditanyakan. Sebab, Tim KPK menduga pertemuan itu masih berkaitan dengan upaya Kemendes mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.

"Alasannya (mereka) sih buat review hasil audit, tetapi asumsi JPU untuk komunikasi masalah WTP (karena jarak waktu dekat semua) hingga penyerahan di tanggal 10 Mei yang Rp200 juta," ujar Takdir.

Mendes akan dimintai keterangan sebagai saksi pada siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan suap auditor BPK atas opini WTP yang diberikan kepada Kemendes. Mendes Eko akan bersaksi dalam sidang terdakwa Irjen Kementerian Desa, Sugito dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, ditanyakan, mengatakan akan hadir jalani persidangan tersebut. Dia pun mengaku akan kooperatif kepada penegak hukum.

"Hadir dong, kita harus patuh dengan hukum," ujar Eko melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa malam, 19 September 2017.

Eko akan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa KPK, maupun penasihat hukum terdakwa, sepanjang yang ia ketahui. ?Namun, ia membantah ikut terlibat kasus dugaan suap auditor BPK itu.

Mengenai keterangan dalam berita acara pemeriksaan di KPK, yang menyebut dia pernah melakukan pertemuan dengan auditor BPK RI berkaitan pengurusan opini WTP, Eko membantahnya. "Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar," ujarnya.

Pertemuan di BPK

Dalam berita acara pemeriksaan di KPK, Sugito dan Jarot pernah dicecar penyidik KPK terkait pertemuan Mendes Eko Putro dengan komisioner dan auditor BPK, saat masa pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2016 Kementerian Desa PDTT. Kepada penyidik, Sugito membeberkan ihwal pertemuan tersebut.

Sugito menjelaskan, 'rapat' yang sebenarnya dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri ini, pertama kali terealisasi pada akhir April 2017, pukul 13.00 WIB di kantor BPK. Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK, Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Sugito.

Saat itu, kata Sugito, ada sejumlah hal yang disampaikan Mendes Eko kepada Prof. Eddy. Salah satunya yakni soal temuan-temuan BPK tahun 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes. Lalu, di akhir penyampaiannya, kata Sugito, Mendes meminta arahan kepada Prof. Eddy terkait laporan keuangan 2016, yang dibalas dengan sejumlah pesan agar Kemendes menindaklanjuti temuan BPK RI.

"Setelah itu, pembicaraannya lebih kepada bercandaan. Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit, selanjutnya kembali ke kantor masing-masing," kata Sugito kepada penyidik KPK pada pemeriksaan 14 Juli 2017.

Sementara itu, pertemuan kedua, kata Sugito, terjadi pada 4 Mei 2017. Ia bersama Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi kembali menemui Prof, Eddy dan Ali Sadli di kantor BPK.

"Pertemuan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi saja dan dibicarakan masalah progres capaian Kementerian Desa PDTT dan harapan dari menteri mudah-mudahan opini dari BPK RI juga baik," kata Sugito kepada penyidik KPK pada pemeriksaan 17 Juli 2017.

Namun, menurut Sugito, setelah pertemuan itu selesai, Rochmadi yang baru datang, langsung mengajak Sugito ke ruangannya. Rencananya, opini WTP Kemendes akan diberikan pada pertengahan Juni 2017.

Keterangan Sugito juga dikuatkan oleh Jarot. Di hadapan penyidik KPK, pada pemeriksaan 18 Juli 2017, Jarot Budi membenarkan adanya pertemuan di kantor BPK RI yang dilakukan Mendes Eko, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito, bersama sejumlah pihak BPK, pada 4 Mei 2017.

"Waktu itu saya diajak Sugito untuk ikut ke BPK RI. Namun saya menunggu di lobi tower BPK RI di lantai dasar. Yang ikut ke lantai empat adalah Menteri Desa PDTT, Sekjen Kemendes PDTT, Irjen Kemendes PDTT. Saya tak tahu pertemuan itu terkait dengan apa," kata Jarot.

Meski demikian, Jarot mengakui bahwa ia dan pegawai Kemendes PDTT lainnya, telah mendapat bocoran kalau kementeriannya akan mendapat opini WTP dari BPK RI.

Dalam perkara dugaan suap auditor BPK atas pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT, KPK baru menjerat empat orang. Mereka yaitu Irjen Kemendes Sugito, Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan Jumat, 26 Mei 2017. Tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari suap auditor BPK. Setelah ditelusuri ternyata sudah ada penyerahan Rp 200 juta pada 10 Mei 2017 ke auditor BPK dari Kemendes RI.

Perkara Sugito dan Jarot kini sudah masuk persidangan, sedangkan Rochmadi dan Ali Sadli justru kembali dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. (ren)